Rabu, 04 November 2009

Peraturan Organisasi

PEDOMAN
KEANGGOTAAN
PASKIBRA SEKOLAH SEMERU PANCA SONGO

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Bahwa Keanggotaan Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo Merupakan kehendak perorangan pemuda Republik Indonesia yang pernah mengikuti Masa Orientasi Siswa baru disekolah YZA Semeru dan atau yang telah memiliki sertifikat Masa Orientasi Siswa dari sekolah dibawah naungan YZA Semeru, yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria untuk bergabung dengan organisasi Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo sebagaimana yang telah diatur dalam AD / ART dan pedoman organisasi Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.

Pasal 2
Bahwa setiap anggota Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.

BAB II
KEHILANGAN KEANGGOTAAN


Pasal 3
Bahwa yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.

Pasal 4
Bahwa sebab – sebab kehilangan keanggotaan sebagaiman yang dimaksud pasal 3 diatas, telah diatur dalam ART Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.

Pasal 5
Bahwa kehilangan Keanggotaan atas permintaan sendiri Harus diajukan secara tertulis kepada organisasi Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.

Pasal 6
Bahwa Kehilangan Keanggotaan Karena diberhentikan akibat kesalahan akan diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi tentang “DISIPLIN DAN SANKSI PURNA PASKIBRA SEKOLAH SEMERU PANCA SONGO”

BAB III
LATIHAN – LATIHAN DAN PENATARAN ANGGOTA


Pasal 7
1. Bahwa setiap anggota Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo diwajibkan dan disarankan untuk mengikuti latihan kepemimpinan madya dan latihan kepemimpinan utama kemudian dibuktikan dengan sertifikat latihan.
2. Bahwa setiap Anggota Purna Paskibra Sekolah SPS disarankan untuk mengikuti latihan Kepelatihan dan kegiatan latihan dan penataran yang diadakan dalam rangka peningkatan waktu dan kualitas pemuda.
3. Bahwa setiap anggota Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo diwajibkan untuk Meningkatkan serta mengembangkan Kualitas dirinya sendiri.
4. Bahwa setiap Anggota Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo berhak untuk menjadi Pengurus, Pembina, dan Pelatih sesuai dengan mampuan, kemauan serta latihan dan penataran yang telah diikutinya.
BAB IV
TATA CARA MENJADI ANGGOTA
PASKIBRA SEKOLAH SEMERU PANCA SONGO


Pasal 8
1. Bahwa untuk menjadi anggota biasa Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo adalah dengan mengisi formulir permohonan keanggotaan yang diperoleh dari pengurus Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.
2. Bahwa formulir permohonan untuk menjadi anggota Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo harus diisi oleh calon anggota yang bersangkutan rangkap 3 (tiga), yaitu masing – masing untuk arsip Pengurus, Calon Anggota dan Purna Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.
3. Bahwa Pengisian Formulir permohonan untuk menjadi anggota Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo ini harus dilengkapi 1 (satu) bukti diri yang sah dari yang bersangkutan, yaitu :Surat pengantar atau izin dari Orang Tua / Wali murid . Pas foto ukuran 4x6 (2 lembar).
4. Bahwa bentuk formulir permohonan untuk menjadi anggota Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo adalah suatu format yang khusus disediakan untuk itu seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
5. Bahwa bukti diri seperti tercantum pada ayat 3 di atas harus disimpan dan ditata arsipkan secara rapih baik oleh Pengurus Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo tempat yang bersangkutan mendaftar dan disusun secara alphabetis setelah diyakini betul dan benar keabsahannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo tersebut.



BAB V
MENJADI PENGURUS


Pasal 9
Bahwa setiap anggota Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo berhak untuk menjadi pengurus sesuai dengan aturan yang telah tercantum di dalam AD/ART dan Pedoman organisasi Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo

Pasal 10
Bahwa pengisian jabatan lowong kepengurusan antar waktu karena pengurus yang bersangkutan telah kehilangan keanggotaannya atau mengundurkan diri dari kepengurusan diatur dalam Peraturan Organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.

BAB VI
KARTU ANGGOTA


Pasal 11
Bahwa Kartu Anggota merupakan bukti diri keanggotaan yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Organisasi Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.

Pasal 12
Bahwa kartu anggota Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo. Pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.

Pasal 13
Bahwa setiap pengeluaran kartu anggota harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Purna Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.

Pasal 14
Bahwa kartu anggota berlaku untuk masa 1 (satu) tahun dan diperpanjang kembali untuk tahun berikutnya.

Pasal 15
Sistem penomoran anggota terdiri dari 8 (delapan) digit, yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama dan kedua merupakan kode Angkatan.
b. 2 (dua) digit ketiga dan keempat merupakan kode asal sekolah.
c. 2 (dua) digit kelima dan keenam merupakan kode kejuruan.
d. 2 (dua) digit ketujuh dan kedelapan merupakan nomor anggota.

Pasal 16
Bahwa pemberian nomor anggota diserahkan sepenuhnya kepada pengurus Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.
Pasal 18
Bahwa satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota, dan berlaku selama bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.

Pasal 19
Bahwa bentuk kartu anggota adalah sesuai dengan lampiran Peraturan organisasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.

BAB VII
ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN

Pasal 20
Bahwa Pengurus Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo berkewajiban menata, menghimpun,dan memelihara daftar anggota masing – masing tingkat kepengurusan.

Pasal 21
1. Bahwa setiap satu tahun sekali Pengurus Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo berkewajiban melaporkan jumlah dan Keanggotaan kepada Pengurus Purna Sekolah Semeru Panca Songo dan masing-masing kepala sekolah YZA Semeru.
2. Bahwa format laporan tentang jumlah anggota dan komposisi keanggotaan seperti terlampir pada lampiran 5 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi Ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
1. Bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam surat keputusan atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo
2. Bahwa jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini maka dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 23
Bahwa Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Bogor, tanggal 18 Agustus 2008
TTD. Ivan N. Soewardi S.Tp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar