Rabu, 04 November 2009

AD / ART SPS

ANGGARAN DASAR
PASKIBRA SEKOLAH SEMERU PANCA SONGO
YAYASAN ZELANI ALMANSYUR 2 SEMERU – KOTA BOGOR


Bahwa sesungguhnya kesadaran dan kepedulian untuk memperbaiki sebuah peradaban adalah tugas dan tanggung jawab setiap manusia yang mengakui eksistensi dirinya dan pencipta-NYA. Oleh sebab itu dengan media ini kami berusaha untuk selalu menjaga kesadaran dan menumbuh kembangkan kepedulian demi terciptanya cita-cita diri, daerah, bangsa dan negara yang sampai saat ini masih menjadi impian setiap dari kita.

Kami meyakini bahwa melalui upaya yang tidak mengenal akhir dan kiprah yang tidak mengedepankan egosentris, cita-cita kami akan sampai pada tujuan yang didambakan oleh setiap pribadi di SEMERU PANCA SONGO ( SPS ) YZA 2 Semeru Kota Bogor ini. Dan dengan modal tekad yang bulat dalam rangka meningkatkan kualitas SDM kami berhimpun dalam Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo untuk berkarya bersama demi kemanfaatan dan kemaslahatan umat manusia.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Anggaran Dasar ini adalah pedoman dalam melaksanakan dan menjalankan roda organisasi dan selanjutnya diperjelas di Anggaran Rumah Tangga.

BAB II
NAMA, WAKTU, LAMBANG dan KEDUDUKAN

Pasal 2

Nama
Organisasi Paskibra Sekolah ini bernama “Semeru Panca Songo” yang selanjutnya disingkat “SPS”.

Pasal 3
Waktu
SPS didirikan pada, 18 Agustus 1993 sampai waktu tidak ditentukan.

Pasal 4
Lambang
Lambang organisasi SPS di atur di Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

Pasal 5
Kedudukan
SPS adalah organisasi Paskibra Sekolah di civitas akademika Yayasan Zelani Al–Mansyur 2 Kota Bogor jalan Semeru No.59 Bogor – Jawa Barat (0251) 9199935.

BAB III
AZAS, SIFAT, TUJUAN dan FUNGSI
Pasal 6

Azas
SPS berazas Pancasila dan UUD 45.

Pasal 7
Sifat
SPS bersifat Demokrasi berpihak pada kepentingan Siswa – siswi YZA 2 Semeru.

Pasal 8
Tujuan
SPS bertujuan :
1. Membina daya organisasi untuk turut mengarahkan pendapat umum di kalangan Pelajar YZA 2 Semeru
2. Menciptakan suatu iklim organisasi yang demokratis dan kondusif.
3. Menumbuhkan rasa kesejahteraan kritis secara kolektif untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan anggota Paskibra Sekolah SPS.
4. Membentuk anggota Paskibra Sekolah SPS yang berwawasan luas, berfikir kritis, kreatif, komunikatif dan dinamis.

Pasal 9
Fungsi

SPS berfungsi :
1. Wahana pemberdayaan Siswa – siswi YZA 2 Semeru.
2. Wahana untuk menyalurkan aspirasi dan partisipasi anggota Paskibra Sekolah SPS..
3. Wahana pengembangan keilmuan.
4. Sarana komunikasi dan mempersatu anggota Paskibra Sekolah SPS.
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota SPS aktif adalah seluruh Siswa – siswi YZA 2 Semeru yang telah mengisi formulir pendaftaran dan terdaftar sebagai anggota dan mengikuti Pusat Bimbingan dan Latihan Dasar (PUSBINLATSAR).


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 11
Struktur organisasi SPS yaitu :
1. Dewan Purna SPS.
2. Pengurus SPS.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12

Keuangan SPS :
1. Dana keanggotaan dari Yayasan Zelani Almansyur 2 Semeru untuk Pembinaan Organisasi dan Anggota.
2. Iuran wajib anggota.
3. Sumbangan dana yang tidak mengikat/donatur.
4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13

a) Musyawarah Anggota (MUSANG).
b) Musyawarah Luar Biasa (MLB).
c) Musyawarah Kerja (MUSKER).

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan-perubahan pada Anggaran Dasar (AD) baik secara keseluruhan ataupun menyangkut bab dan pasal tertentu didalamnya dilakukan melalui Musyawarah Anggota (MUSANG).
2. Perubahan-perubahan Anggaran Dasar (AD) dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta Musyawarah Anggota (MUSANG).

Pasal 15
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh keputusan Musyawarah Anggota (MUSANG).

BAB IX
PENJABARAN, ATURAN TAMBAHAN dan PENGESAHAN AD

Pasal 16

Penjabaran
Penjabaran Anggaran Dasar (AD) dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan aturan-aturan yang diperlukan.

Pasal 17
Aturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini, dibuat dalam aturan dan ketentuan tersendiri yang tidak bertentanngan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak berdiri sendiri-sendiri.
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan telah disahkan oleh Pendiri dan Pembina.


BAB X
PENUTUP


Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar SPS ini, akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASKIBRA SEKOLAH SEMERU PANCA SONGO
YAYASAN ZELANI ALMANSYUR SEMERU – KOTA BOGOR


BAB I
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN KEPENGURUSAN
FUNGSI dan WEWENANG


Pasal 1
Struktur organisasi SPS yaitu :
1. Dewan Purna SPS.
yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Anggota perwakilan purna minimal 5 orang.
2. Pengurus SPS.
yang terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Sekbid–sekbid.

Pasal 2
Susunan Kepengurusan SPS serta wewenang dan fungsinya :
1. Dewan Purna SPS
a. Dewan Purna SPS adalah badan eksekutif yang menentukan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang diamanatkan oleh Musyawarah Anggota (MUSANG) dan selanjutnya dilaksanakan oleh pengurus SPS.
b. Dewan Purna SPS memiliki kedudukan yang sama dengan Pembina.
c. Memiliki masa jabatan selama 1 tahun.
d. Dewan Purna SPS berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh MUSANG, AD serta ART.
e. Ketua dan Sekretaris Dewan Purna SPS dipilih oleh MUSANG.
f. Anggota Dewan Purna SPS terdiri dari minimal 5 orang dari wakil setiap purna / angkatan.
g. Dewan Purna SPS bertanggung jawab kepada MUSANG.
h. Berfungsi sebagai badan kontrol SPS dan penghubung antara pengurus dan purna.
i. Berfungsi sebagai penampung dan penyalur aspirasi anggota Paskibra Sekolah SPS.

2. Pengurus SPS
a. Pengurus SPS adalah mandataris Dewan Purna SPS untuk melaksanakan GBHO yang di tentukan oleh dewan Purna SPS dari amanat-amanat MUSANG.
b. Pengurus SPS sebagai pelaksana harian.
c. Memiliki masa jabatan selama 1 tahun.
d. Pengurus SPS Bekerja melaksanakan GBHO dibantu oleh Sekbid–sekbid.
e. Ketua dan wakil ketua Pengurus SPS dipilih oleh anggota SPS.
f. Pengurus SPS minimal terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara yang selanjutnya disebut pengurus harian.
g. Pembentukan Sekbid–sekbid dibuat dan disepakati oleh pengurus harian.
h. Pengurus SPS bertanggung jawab kepada Dewan Purna SPS.

Pasal 3
Periodeisasi
1. Periodeisasi antar jabatan adalah 1 tahun.
2. Apabila terjadi kekosongan jabatan antar waktu maka kekosongan tersebut diisi oleh anggota penggurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya dan atau dipilih dalam rapat penggurus harian.

Pasal 4
Rangkap Jabatan
 Dewan Purna SPS tidak dapat menjadi penggurus SPS dan atau sebaliknya.
 Dewan Purna SPS dan Penggurus SPS dapat dipilih lagi selama 2 periode.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 5

Anggota
Secara umum Anggota SPS aktif adalah seluruh Siswa – siswi YZA 2 Semeru yang telah mengisi formulir pendaftaran dan terdaftar sebagai anggota dan mengikuti PUSBINLATSAR.


Anggota Semeru Panca Songo terdiri dari :
 Anggota Dewan Purna, yaitu setiap individu yang ikut dalam Dewan Purna sebagai eksekutif Purna Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo.
 Anggota Pengurus Harian, yaitu setiap individu yang secara aktif duduk di kepengurusan SPS.
 Anggota Biasa, adalah individu yang aktif dalam kegiatan organisasi.
 Anggota istimewa, yaitu setiap individu yang pernah menjabat di kepengurusan SPS.
Pasal 6
Hak
Setiap anggota SPS mempunyai hak :
1. Berbicara dan berperan aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh SPS.
2. Menjadi penggurus SPS.
3. Mendapatkan dan menggunakan fasilitas yang dimiliki dan atau dikelola oleh SPS.
Pasal 7
Kewajiban
Setiap anggota SPS berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi dan mentaati semua ketentuan yang termaktub dalam AD dan ART SPS.
2. Menjaga nama baik organisasi dan civitas akademika YZA 2 Semeru..
3. Ikut serta dan berperan aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan SPS.
4. Membayar iuran wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB III
LAMBANG




Pasal 8
Organisasi Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo menggunakan Lambang
Makna lambang : dijelaskan dalam penyajian materi
BAB IV
PERMUSYAWARATAN


Pasal 9
Jenis musyawarah-musyawarah dalam SPS :
Musyawarah Anggota (MUSANG).
a. MUSANG adalah permusyawaratan tertinggi organisasi.
b. MUSANG dilaksanakan sekali dalam periodeisasi.
c. Kebijakan yang berhubungah dengan Perubahan AD maupun ART ditetapkan di MUSANG.
d. Pemilihan dewan Purna yaitu ketua dewan dan sekretarisnya.
e. Pemilihan pengurus harian yaitu ketua SPS, wakil ketua, sekretaris dan bendahara.
f. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat urgent sesuai dengan draft agenda MUSANG yang disepakati.
g. Pertanggung jawaban dan dimisioner kepengurusan.
h. Membubarkan organisasi.
i. Anggota MUSANG adalah seluruh anggota SPS.

1. Musyawarah Luar Biasa (MLB).
MLB dilaksanakan apabila :
a. Terjadi kefakuman organisasi.
b. Adanya penyimpangan-penyimpangan organisasi yang mengancam exsistensi organisasi.
c. Anggota MLB adalah dewan Purna beserta anggotanya.
2. Musyawarah Kerja (MUSKER).
a. Untuk menindak lanjuti hasil-hasil MUSANG.
b. Dilaksanakan minimal sekali dalan perioderisasi.
c. Melengkapi kepengurusan terpilih.
d. Merancang tata kerja organisasi selama kepengurusan sesuai dengan GBHO yang telah ditentukan oleh dewan purna.
e. Anggota MUSKER adalah pengurus harian didampingi dewan Purna.

3. Rapat Evaluasi
Dilaksanakan rutin 3 bulan sekali untuk mengevaluasi program yang dilaksanakan.

4. Rapat Koordinasi.
Dilaksanakan bila dianggap perlu oleh Pembina.

Pasal 10
Kewenangan dan Tata Kerja
1. Setiap keputusan yang ditetapkan dalam rapat SPS memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Keputusan diambil dengan asas musyawarah mufakat.
3. Bilamana terjadi kebekuan (deadlock) dalam musyawarah, sedapat mungkin dilanjutkan dengan melakukan lobi-lobi.
4. Dalam keadaan dimana ayat 2 dan 3 tidak tercapai, keputusan dapat diambil melalui suara terbanyak (voting).

BAB V
UNIT USAHA

Unit usaha SPS dapat di bentuk dan didirikan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara profesional.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 11
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan oleh MUSANG.
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap syah apabila disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan peralihan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga yang menyangkut kebutuhan SPS akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN


Pasal 13
1. Setiap anggota SPS harus mentaati Anggaran Rumah Tangga ini .
2. Apabila didapati/ditemukan pelanggaran, akan dikenai sangsi–sangsi Organisasi yang diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 14

Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat, disosialisasikan kepada MUSANG dan telah disahkan oleh Pembina.

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan-peraturan dan ketentuan–ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART SPS.




Bogor, 18 Agustus 2008
Pendiri dan Pembina Paskibra Sekolah Semeru Panca Songo
Ivan N. Soewardi S.TP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar